Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon Prabowo-Sandiaga. Saksi yang pertama kali memberi keterangan adalah Agus Maksum.
Dalam sidang di MK, Rabu (19/6/2019), saksi yang bernama lengkap Agus Muhammad Maksum, dari Sidoarjo, Jawa Timur menjelaskan, dia merupakan bagian dari tim capres yang khusus meneliti dan memberi masukan kepada KPU soal daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat nasional. DPT yang disebutnya, khusus mengenai yang invalid atau tidak benar.
Baca Juga
Hakim Aswanto kemudian memberi pertanyaan apakah dia mendapat ancaman? Agus lalu menjawab mendapat ancaman tersebut, namun mengaku tidak bisa menjelaskannya.
Advertisement
Agus mengatakan, dia ancaman pembunuhan pernah diterima keluarganya sehingga tidak mau menyampaikan detailnya.
"Kapan diancam? tanya hakim yang dijawab saksi pada awal April 2019.
Hakim Aswanto kemudian bertanya, ancaman tersebut diterima sebelum atau ketika menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Tidak, berkaitan DPT," kata Agus.
Hakim lalu mempertanyakan mengapa saksi yang mendapat ancaman pembunuhan tidak melapor kepada aparat keamanan. "Ini diancam keselamatan jiwa dan serius, kenapa tidak lapor?" tanya hakim
"Kami anggap tim kami bisa mengamankan, mengamankan saya maksudnya," jawab saksi.
Â
Â
Â
Diketahui Adik Prabowo
Saksi mengatakan, ancaman ini diketahui oleh sebagian tim Prabowo-Sandi. Salah satunya adalah adik Prabowo, Hashim Djojohadukusumo.
"Saya tidak perlu sebutkan semuanya. Salah satunya Hashim Djojohadikusumo," kata saksi Agus.
Ketika ditanya mengapa menutupi pihak lain yang tahu ancaman ini, saksi enggan membeberkan. "Saya tidak menutupi," kata dia.
Tim Prabowo Sandiaga, Bambang Widjojanto kemudian mengusulkan supaya nama-nama saksi yang tahu ditulis dalam kertas saja karena saksi merasa ketakutan.
"Kemarin sudah dijelaskan majelis, tidak ada seorang pun yang merasa tertekan yang beri keterangan di MK. Anda tertekan?" tanya hakim Aswanto kepada saksi.
"Bukan, tapi ini berkaitan dengan nama orang, kecuali satu nama yan saya sebut," kata saksi yang juga mengaku tidak mendapat tekanan dalam sidang di MK.
"Tidak ada maksud tekan, kita ingin cari kebenaran materil, sebenar benarnya subtantif, saudara sudah angkat sumpah beri keterangan sebenar benarnya. Saya harap Pak Agus bisa menerangkan apa yang saudara alami, dengar dengan sebenar benarnya sebab kalau Anda menyampaikan tidak benar, MK dalam putusannya bisa keliru," kata dia.
Hakim pun menjelaskan, bila saksi memberi keterangan tidak sebenarnya maka ada ancaman penjara 7 tahun. "Ini untuk saksi-saksi lainnya juga. Kami atur agar saksi lain tidak mendengar keterangan saksi lainnya," tandas Hakim Aswanto.
Advertisement