Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat pemeriksaan saksi pertama, Hakim Konstitusi, Aswanto ingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu.
Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Agus Muhammad Maksum, anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres 02 bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.
Hakim Aswanto awalnya menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.
Advertisement
Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada.
Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.
"Siapa saja yang tahu anda diancam?" tanya Hakim Aswanto, Jakarta, Rabu (19/2).
"Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.
Pria asal Sidoradjo itu bergeming tak mau membeberkan pihak pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.
Â
Reporter: Yunita Amalia