Kala Hakim MK Dibuat Bingung dengan Udung, Sosok yang Tidak Nyata

Di depan muka majelis persidangan, Agus menyebut mereka tak ada di dunia nyata dan tak akan pernah ditemukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 12:13 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 12:13 WIB
Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mendatangkan saksi fakta Agus Maksum di sidang lanjutan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Agus mengatakan ada pemilih tak nyata yang masuk ke dalam daftar pemilih di Pilpres 2019.

Di depan muka majelis persidangan, Agus menyebut mereka tak ada di dunia nyata dan tak akan pernah ditemukan.

"Ada namanya Udung, masuk di DPT HP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) kedua. Kode provinsinya diawali 01, di Indonesia tidak ada nomor itu, adanya diawali 10, maka jelas Dudung itu tidak ada di dunia nyata," kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Kemudian, KPU sebagai pihak termohon diberi kesempatan bertanya terkait sosok tidak nyata tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa apa yang disangkakan telah diverifikasi ulang datanya.

"Ada verifikasi kami lakukan bersama Bawaslu dan BPN 02, Anda ikut tidak?," tanya Hasyim.

"Tidak," singkat Agus.

"Lalu bagaimana Anda tahu si Udung tak nyata di dunia?" tanya Hasyim lagi.

"Dari laporan data yang dikasih BPN, datanya dari DPT itu sendiri," jawab Agus.

Hakim Majelis Dewa Gede Palguna menginterupsi dengan menegaskan kepada saksi Agus perihal sosok Udung ini. Hakim MK Palguna merasa bingung lantaran Saksi Agus mengatakan bilang tahu, kemudian mengaku tidak usai tanya jawab dengan pihak termohon, KPU.

"Jadi Anda sebenarnya tau sosok Udung ini atau tidak? Ini memengaruhi catatan kami," tanya Dewa Gede.

"Ya tidak, Yang Mulia, tapi..," kata Agus menjawab yang diputus hakim.

"Tidak, ya sudah tidak, cukup tidak usah ditambahkan. Pertanyaannya tahu atau tidak," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya