Anies Terbitan IMB Bangunan Pulau Reklamasi, Ini Reaksi Ahok

Ahok menyebut penerbitan IMB tanpa Perda berpotensi menghilangkan peluang masuknya dana kontribusi tambahan.

oleh Delvira HutabaratRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Jun 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 15:34 WIB
20160427-Ahok Usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan-Jakarta- Faizal Fanani
Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku malas berkomentar mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100-an triliun," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Ahok mengaku heran dengan alasan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinan Ahok. "Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok

Ahok menyebut, penerbitan IMB tanpa perda berpotensi menghilangkan peluang masuknya dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP). "Sekarang IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi yang  da kewajiban 15 persen dari NJOP untuk pembangunan DKI," terangnya

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyindir Anies lantaran bingung mencari alasan dirinya menerbitkan IMB Pulau D. "Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongan sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital, yang semua, omongan kita terekam semua," ujarnya

Ia memastikan, Pergub yang ia buat sengaja diterbitkan karena Pulau Reklamasi belum memiliki Perda, dan tujuannya untuk membantu rakyat. "Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus Pulau Reklamasi," ujarnya

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung di Pulau D. Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya