Saksi Sebut Diminta Atasan Cuit Keberhasilan Jokowi atau Pekerjaan Hilang

Fakhrida mengaku mendapat perintah dari atasannya sesama perangkat pendamping desa untuk memuji pencapaian Jokowi di akun media sosial pribadi masing-masing.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jun 2019, 02:23 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 02:23 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan perangkat pendamping desa bernama Fakhrida Arianty sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019 malam.

Dalam kesaksiannya, Fakhrida mengaku mendapat perintah dari atasannya sesama perangkat pendamping desa untuk memuji pencapaian Jokowi di akun media sosial pribadi masing-masing.

"Jadi masing-masing dari kami diminta bikin akun sosmed, diminta mentweet atau me-retweet keberhasilan Pak Jokowi. Ujungnya diminta ada kata-kata Terimakasih Pak Jokowi, tapi tidak ada arahan untuk tulis pilih Jokowi," kata Fakhrida dalam persidangan di MK.

Selain itu, saksi juga mengaku telah diundang masuk ke dalam sebuah grup bernama JOIN yang menurutnya singkatan dari Jokowi-Cak Imin, walau dia tidak begitu yakin terhadap makna dari akronim tersebut.

"Saya diundang masuk grup oleh rekan se-Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Isinya orang-orang sekabupaten ada 70 orang, pekerjaannya sama seperti saya," kata Fakhrida.

Menurut dia, isi dari grup itu gencar menyampaikan narasi dan menakut-nakuti jika program pendampingan desa yang menjadi pekerjaan mereka bisa berakhir alias hilang kalau pemerintahan berganti.

"Artinya kita harus tetap di situ biar program tetap berlanjut, karena kalau tak berlanjut bisa jadi pengangguran," ucap Fakhrida menirukan salah satu anggota di grup tersebut yang tak diingat namanya.

Fakhrida beralasan tak terlalu ingat betul isi grup tersebut lantaran hanya bergabung selama sepekan, tertanggal 15 September 2018.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

80 Surat Suara Tercoblos

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi yakni Risda Mardarina mengaku secara langsung melihat sebanyak 80 surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Hal itu ditemukan di TPS wilayah Panglima Aim, Kalimantan Barat.

Awalnya ia mendapat laporan terkait adanya surat suara yang sudah tercoblos dari rekannya. Sebagai relawan Prabowo-Sandi, Risda pun mendatangi lokasi dan mendapati dua surat suara yang sudah tercoblos.

"Di sana memang betul surat suara cuma dua yang tercoblos, setelah kita lihat ternyata ada 20, terus kita minta perlihatkan lagi ternyata ada lagi," ujar Risda dalam persidangan.

"Jadi ada berapa yang Anda tahu surat suara tercoblos?" tanya hakim konstitusi, Dewa Gede Palguna.

"Jadi total 80 surat suara," tandasnya.

Atas temuan itu, ia tidak mengadu ke Bawaslu setempat dengan alasan bukan pelanggaran pemilu melainkan meminta petugas TPS melakukan pencoblosan ulang.

 

Reporter:Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya