Sepinya Pertanyaan Saat Said Didu Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 22:58 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 22:58 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu hadir sebagai saksi dari pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak ada banyak pertanyaan yang diajukan dari pihak termohon maupun pihak terkait.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin hanya mengonfirmasi soal ada tidaknya aturan pejabat BUMN. Menurut Said, aturan tentang pejabat BUMN sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Pemilu.

KPU sebagai pihak termohon tidak sependapat dengan penjelasan Said. Ali mengatakan, Undang-Undang Tipikor yang dijadikan landasan oleh Said tidak hanya menyasar pejabat BUMN, dikarenakan dalam undang-undang rasuah bisa menjerat siapapun yang melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri jika di dalamnya merugikan keuangan negara.

Sedangkan substansi Undang-Undang Pemilu bagi pejabat BUMN, menurut Ali, adalah mengatur tentang kewajiban melapor harta kekayaan, bukan mengatur seseorang mundur dari jabatan BUMN.

"Apakah pada zaman Anda muncul aturan menteri yang mengatur pejabat BUMN?" tanya Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam.

"Ada surat dari Kementerian BUMN nama-nama pejabat-pejabat BUMN ke KPK," jawab Said.

"Itu kan surat dari kementerian tetapi ada aturannya enggak?" tanya Ali.

"Saya tidak temukan nomenklaturnya kecuali di Undang-Undang Tipikor," jawab Said.

"Berarti tidak ada aturan kementerian terkait," ujar singkat Ali.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pihak Jokowi Enggan Ajukan Pertanyaan

Ekspresi Peserta Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ekspresi Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara pihak terkait yakni Jokowi-Ma'ruf tidak mengajukan pertanyaan. Diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra enggan mengajukan pertanyaan karena menilai pertanyaan ataupun jawaban bersifat keterangan ahli. Sementara Said dihadirkan dalam sidang sebagai saksi fakta.

"Jika saya mengajukan pertanyaan nanti ini malah jadi saksi ahli. Jadi kami tidak ajukan pertanyaan," kata Yusril.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya