Saksi Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, ke Sidang MK Alasan Antar Ibu Sakit

Rahmadsyah merupakan ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 11:27 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 11:27 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan sengketa pilpres ketiga pada Rabu 19 Juni 2019 menghadirkan Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi pihak Pemohon Prabowo-Sandi. Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap sosok saksi yang ternyata sedang berperkara di meja hijau.

Rahmadsyah merupakan ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'.

Beberapa kali hakim I Gede Dewa Palguna meminta gambaran konkret tentang arahan yang dimaksudnya tersebut. Namun, dia tidak bisa menggambarkan utuh apa yang dia saksikan lewat video yang didapat dari salah seorang warga tersebut.

"Ya, Bapak Jokowi orang yang baik, menjaga keamanan untuk negara ini. Seperti itu, termasuk salah satu itu," kata Rahmadsyah di ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Hakim tidak puas dengan penuturan saksi. Dia meminta contoh lainnya yang mengarah pada ajakan memilih salah satu pasangan capres-cawapres.

Namun, saksi meminta agar baiknya hakim menyaksikan video tersebut. Tentu saja permintaan tersebut ditolak hakim dengan alasan ada waktunya majelis menkonfrontir kesaksian Rahmadsyah dengan barang bukti yang disertakan Pemohon.

Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir. Saat hakim mengajukan beberapa pertanyaan, Rahmadsyah tidak menjawab dengan baik. Ekspresinya yang gugup dan takut sangat terlihat di wajahnya.

Kemudian Hakim Palguna menanyakan, apakah dirinya merasa tertekan pada persidangan ini atau tidak. Saksi lalu menjawab bahwa dirinya kini berstatus tahanan kota.

Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawabnya gugup.

Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Rahmadsyah merasa ada ancaman untuk datang ke persidangan, dia menjawab tegas, "Tidak, tidak ada."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berbohong ke Jakarta

4 Saksi Fakta dari Jawa Tengah Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Saksi fakta Beti Kristiana menyerahkan barang bukti berupa amplop kepada majelis hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Beti memberi kesaksian terkait sengketa Pilpres 2019 untuk wilayah Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia mengatakan, kegugupannya saat itu adalah lebih dikarenakan dirinya adalah tahanan kota.

Kemudian Rahmadsyah mengakui kembali bahwa dirinya telah berbohong. Rahmadsyah beralasan ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sedang sakit bukan untuk datang sebagai saksi di persidangan MK.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak Termohon menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan di Sumatera Utara atau belum.

"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orangtua, ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah.

"Ooo jadi begitu, dan belum ada jawaban dari tempat yang anda beri tahu?" tanya Palguna selanjutnya

"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," jawab Rahmadsyah

"Dalam persidangan di?" tanyanya kemudian.

"Persidangan di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah

"Di sana persidangan dihadiri kuasa hukum saja?" tanya Palguna

"Iyaa seperti itu keterangannya," jawabnya

"Jadi itu saudara termohon bisa dapat apa yang saudara maksud?" Tanya Palguna kepada pihak Termohon

"Sudah yang mulia" jawab pihak terkait.

 

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya