TKN soal Saksi Prabowo: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol

Pihak Prabowo-Sandiaga menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jun 2019, 11:05 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 11:05 WIB
4 Saksi Fakta dari Jawa Tengah Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Dari ki-ka: Saksi fakta Nur Latifah, Beti Kristiana, dan Hartanto saat memberi kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi memberi kesaksian terkait sengketa Pilpres 2019 untuk wilayah Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Prabowo-Sandiaga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily berpendapat, dengan mendengarkan para keterangan saksi, maka tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanya isapan jempol.

"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka," ucap Ace saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Dia menegaskan, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02 Prabowo-Sandiaga.

"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim MK, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," jelas Ace.

Dia pun mencontohkan, saat mendengarkan kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Data-datanya, tidak bisa dibuktikan.

"Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02. Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut," ungkap Ace.

"Jadi, seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," lanjut Ace.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Siap

Ketua Bawaslu Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ace mengatakan, dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa pasangan 02 Prabowo-Sandiaga jauh dari tuduhan yang selama ini digembar-gemborkan. Pasangan 02 tidak siap dengan menghadirkan saksi yang meyakinkan.

"Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," tutur politisi Golkar ini.

Pihaknya yakin, untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta, sangat jauh untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.

"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," pungkas Ace.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya