Penjelasan Ahli soal Posisi Ma'ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN

Ahli hukum administrasi negara, W. Riawan Tjandra yang memberikan keterangan terkait kedudukan anak BUMN.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 05:39 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 05:39 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satunya, ahli hukum administrasi negara, W. Riawan Tjandra yang memberikan keterangan terkait kedudukan anak BUMN.

Riawan tidak hadir secara fisik di Mahkamah Konstitusi. Namun, memberikan keterangan melalui surat tertulis. Penjelasan itu terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Berdasarkan kesimpulan Riawan, anak perusahaan BUMN, berbeda dengan BUMN. "Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya," kata Riawan dikutip dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Riawan melanjutkan, status hukum tersebut tidak berlaku dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," jelasnya.

Menurut Ridwan, kebijakan negara menempatkan perusahaan BUMN memisahkan secara struktural dengan BUMN induk berdasarkan hukum. Namun, anak perusahaan BUMN tetap bagian fungsional dan pencapaian tujuan ekonomi negara. Dan hanya dipergunakan kriteria khusus sebagaimana diatur Pasal 2A ayat 7 PP 72 Tahun 2016.

Pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN, Pasal 2 mengatur pengertian dari kerjasama sebagai perikatan hukum antara BUMN dengan mitra untuk mencapai tujuan bersama.

Pada Pasal 3 mengatur yang dimaksud dengan mitra. Mitra adalah pihak yang bekerjasama dengan BUMN, terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan atau pihak lain.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Riawan, status hukum anak perusahaan BUMN terpisah dengan BUMN induk.

"Karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerjasama dengan BUMN disamping mitra yang lain yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan

Ma'ruf Amin
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyampaikan pendapatnya saat debat cawapres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Sehingga, dianggap sebagai pejabat BUMN dan melanggar administrasi pendaftaran calon wakil presiden.

Argumen kubu 02 adalah anak perusahaan BUMN termasuk BUMN. Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2018, UU BUMN Nomor 3 Tahun 2013, dan UU Tipikor.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya