Saksi Jokowi: Rapat Rekapitulasi Nasional, Saksi 01 dan 02 Akrab

Saksi Tim Jokowi, Candra Irawan memberikan kesaksian di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 09:54 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 09:54 WIB
Saksi Ahli KPU Terangkan Sistem Situng di Sidang Sengketa Pilpres
Majelis hakim memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Tim Jokowi, Candra Irawan memberikan kesaksian di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi berada di posisi Direktorat Saksi di TKN Jokowi Ma'ruf menjelaskan, mengenai suasana rapat rekapitulasi nasional yang berlangsung akrab.

"Kami saksi 01 dan saksi 02, suasana akrab dan saling lempar lelucon karena rapat sampai dini hari. Waktu buka puasa dan saling berbagi snack," kata saksi dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Akrab gimana?" tanya hakim MK Manahan MP Sitompul. "Kami saling berbincang dan berbisik, salat bareng," jawab saksi Candra.

"Katanya saling beri selamat?" tanya hakim lagi. "Saling beri selamat dan berpelukan," kata saksi yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaannya, tenaga ahli di Fraksi PDIP ini mengatakan, mengikuti rapat rekapituasi tingkat nasional pada 4-21 Mei 2019. Rapat dihadiri saksi pasangan calon dari 2 kubu 01 dan 02, pihak Bawaslu, KPU, Kemendagri, Polri, saksi partai, DPD dan pihak lainnya. Rapat dipimpin secara kolektif oleh Komisioner KPU.

"Rapat panjang, diawali penghitungan suara presiden dan DPR luar negeri. Lanjut tingkat provinsi," kata dia.

Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.

"Saya dengar proses pembacaan keputusun dan ditayangkan di layar. Hasil pembahasan, hasil akhir dibacakan," kata dia.

"Dari sertifikat perolehan suara tersebut 21 Mei, untuk pasangan calon 01 85.607.362 atau 55,5 persen dan pasangan calon 02 mendapat 68.650.239 atau 44,5 persen," kata dia.

Dia mengatakan, saksi pasangan capres dan cawapres 02 menyatakan tidak setuju dengan hasil dan tidak menandatangani sertifikat. "Saksi Partai Gerindra tidak setujui, PAN tidak setujui, PKS tidak setujui, dan Berkarya," kata dia.

KPU, kata dia, kemudian meminta tanggapan pihak yang tidak setujui hasil perolehan suara tersebut dan memberikan formulir dan pihak pasangan calon 02 menuliskan keberatan.

"Karena saya bersebelahan, mereka isi formulir," kata dia.

 

 

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya