Liputan6.com, Jakarta Candra Irawan, saksi pihak Terkait sengketa Pilpres 2019 Jokowi-Ma'ruf Amin memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyatakan, tidak ada keberatan dari pihak 02 Prabowo-Sandiaga mengenai hasil rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Hal tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengenai apakah ada keberatan dari saksi pemohon Prabowo-Sandiaga mengenai hasil perolehan suara.
Baca Juga
"Sepanjang yang saya ikuti di awal, tidak ada keberatan hasil perolehan suara," kata Candra dalam kesaksiannnya di sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Hakim I Dewa Gede Palguna kemudian merasa jawaban Candra berbeda saat menjawab pertanyaan dari tim Pemohon. Candra sempat mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019, tapi ketika ditanya oleh tim 02 Candra mengatakan ada keberatan.
"Sepanjang hasil perolehan suara pemilu presiden tidak ada keberatan," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya keberatan dari 02 yang disampaikannya adalah keberatan di luar soal perolehan suara. Misalnya soal DPK, kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi hingga DPT ganda
Ketika ditanya hakim tahu dari mana keberatan tersebut, Candra menjawab, "Saya tidak melihat tapi mendengar, karena konten ini disampaikan terus menerus," kata dia.
Tidak Ada Polemik Waktu
Sementara itu hakim Suhartoyo mempertanyakan apakah ada polemik saat pengesahan rekapituasi suara dari yang seharusnya 22 Mei 2019 menjadi 21 Mei 2019.
"Ada tidak ini jadi forum diminta persetujuan 01 dan 02? Kenapa maju?" tanya hakim.
"Sejauh yang saya ingat, tidak ada polemik," kata Candra.
Dia menjelaskan, saat itu ada forum permintaan, tapi tidak ada yang protes dan tidak ada polemik. Dia menegaskan, ada beberapa tanggapan saksi, tapi soal pemajuan jadwal pengesahan menjadi 21 Mei tidak ada.
"Yang waktu, tidak ada yang keberatan," kata saksi Candra.
Advertisement