Liputan6.com, Jakarta - Saksi kubu Prabowo-Sandi, Beti Kristiana mengaku, ada dugaan kecurangan di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah saat hadir di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku menemukan ada amplop bertandatangan, hologram, dan segel yang berserakan di halaman kantor kecamatan tersebut.
Baca Juga
Dia menduga barang-barang ini berkaitan dengan hasil Pemilu. Dia pun membawa sejumlah amplop dan segel yang ditemukannya itu ke MK ketika bersaksi.
Advertisement
Namun, ketika diperiksa majelis bersama KPU, Bawaslu, kubu Prabowo dan Jokowi, amplop itu tidak terkait Pilpres 2019. Namun, terkait pelaksanaan Pileg 2019.
"Yang Pilpres sudah saya serahkan ke seknas di Kertanegara, Yang Mulia," kata Beti, dalam sidang sengketa pilpres di MK, Rabu (19/6/2019).
Meski demikian, hakim tetap akan memeriksa bukti tersebut. Majelis hakim pun meminta agar KPU membawa amplop serupa untuk membuktikan keaslian amplop itu.
"Jadi kami minta besok ini pihak terkait membawa amplop serupa seperti ini untuk membuktikan temuannya," kata hakim MK Suhartoyo.
Kecurigaan KPU
Pihak KPU kemudian memotret amplop tersebut untuk mencari pembandingnya. Hakim meminta KPU menghadirkan amplop pembanding pada sidang esok hari, Kamis (20/6/2019).
Setelah itu, Ketua KPU Arief Budiman dan anggota KPU Hasyim Asy'ari memeriksanya dengan seksama.
Mereka pun curiga dengan tulisan yang tertera pada amplop-amplop yang dibawa Beti.
"Yang Mulia Hakim, izinkan kami memotret semua amplop tadi karena kami curiga, tulisannya sama padahal dari TPS yang berbeda," kata Hasyim.
Advertisement