KPK Periksa Elza Syarief Terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jun 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 13:30 WIB
Elza-Syarief-Diperiksa-KPK
Elza Syarief berjalan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (17/4). Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari-Anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Selain Elza, ada 2 saksi lain dari unsur advokat yang juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut yakni, Robinson dan Rudy Alfonso.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," terang Febri.

Dalam kasus tersebut, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Markus Diduga Minta Uang

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP dengan nominal Rp 1,4 triliun.

Saat itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Nama Markus juga ikut muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang dari proyek e-KTP senilai US$ 400 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya