KPK Tidak Bisa Beri Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Pol Firli

KPK menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh lembaganya telah abai.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Jun 2019, 08:40 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2019, 08:40 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menilai bahwa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli tidak bisa lagi dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Menurut pria yang akrab disapa Saut itu, hal tersebut dikarenakan Irjen Firli sudah ditarik Polri sehingga bukan lagi menjadi pegawai KPK.

"Persoalannya etik itu kan berlaku untuk pegawai kita kan, jadi dengan sendirinya berakhir,dengan sendirinya selesai karena kalau bukan pegawai ya enggak bisa dong," ucap Saut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Ia menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh lembaganya telah abai.

"Enggak justru kan prosesnya jalan, makanya itu nanti saya berpikiran kedepan tuh orang begitu di KPK yaudah sampai pensiun di KPM. Sekarang kan baru 10 tahun kan, nah kalau dia seterusnya di situ keren ga?," kata Saut.

"Keren dong, sampai pensiun dia di situ, jadi kalau macem-macem kita bisa ini, jadi itu sisi lain dari pembelajaran organisasi KPK ke depan yang harus kita perbaiki," lanjutnya.

Sebelumnya dikabarkan, Irjen Firli sempat mencuat pada September 2018 lalu karena tersebarnya foto-foto dirinya sedang bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.

Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013.

Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018. Padahal dalam pasal 66 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Memicu Keributan Internal

Saat Irjen Firli bermain tenis tersebut pun sempat memicu keributan internal di KPK. Firli juga sudah diperiksa bagian Pengawasan Internal tapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya belum dijelaskan kepada masyarakat.

TGB sendiri telah mengklarifikasi momen pertemuannya dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Firli. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan sebelum pihak KPK meminta keterangannya terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Saat itu TGB mengaku hadir karena memenuhi undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya