Anies: Sistem Zonasi PPDB Beri Kepastian kepada Siswa dan Orangtua

Anies yakin, pihaknya telah melakukan proses PPDB secara efisien, sehingga para orangtua tidak perlu mengantri untuk pendaftaran dari subuh.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 24 Jun 2019, 20:33 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 20:33 WIB
Kartu Lansia Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2019 di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4). Penerima KLJ adalah warga ber-KTP DKI berusia di atas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan tetap mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN) di Jakarta tidak akan menyebabkan adanya sekolah favorit baru.

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan mutu pendidikan setiap sekolah di Jakarta.

"Kalau kita secara serius memperbaiki kualitas sekolahnya, justru nantinya dalam jangka panjang akan merata kualitas itu. Jadi kita fokuskan intervensinya saat anak di dalam sekolah. Intervensinya bukan saat anak mencari sekolah," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Selain itu, Anies juga percaya pihaknya sudah melakukan proses PPDB secara efisien, sehingga para orangtua tidak perlu mengantri untuk pendaftaran dari Subuh.

Anies menyarankan, orangtua tetap mendaftarkan anak-anaknya sejak pukul 08.00 WIB. Dia mengaku ingin memberi kepastian kepada orang tua siswa. Menurutnya, sistem zonasi PPDB ini akan mempermudah siswa untuk mendapatkan sekolah.

"Dengan begitu orangtua punya kepastian, masyarakat punya kepastian, anak-anak yang sedang sekolah pun tahu, tahun depan saya mau kemana, karena sistemnya stabil. Jadi anak udah kelas 5, kelas 6 SD sudah tahu mau ke SMP mana, karena aturannya dia tahu,” tutur Anies. 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pentingkan Luar Zonasi

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Anies menambahkan, sistem zonasi di DKI Jakarta juga tetap menerima calon siswa baru dari luar DKI Jakarta. Namun, sistem ini tetap mementingkan siswa yang berada di lingkup zonasi kelurahan.

"Kita memiliki pola untuk SD, SMP, SMA. Jadi PPDB untuk jalur SD, itu zonasi itu basis kelurahan 70 persen, basis provinsi 25 persen, lalu luar DKI 5 persen. Kemudian SMP-SMA, zonasi kita ini basisnya kelurahan 60 persen, kemudian 30 pesan dari luar kelurahan itu, dan dari luar DKI itu 5 persen, lalu jalur prestasi 5 persen," jelas dia.

"Lalu untuk SMK di sini itu praktis, tidak ada jalur zonasi. 90 persen itu siapa saja bisa daftar. 5 persen prestasi, 5 persen luar DKI. Itu yang kita lakukan di Jakarta, dan ini menjaga kontinuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ke tahun," dia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya