Sistem Zonasi PPDB 2019 Dapat Keluhan Orangtua Murid

Sistem Zonasi untuk PPDB 2019 ini sempat ruwet, akibat adanya pro kontra dari para wali murid. Mengapa bisa?

oleh Ria Aprilianti diperbarui 25 Jun 2019, 16:35 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 16:35 WIB
PPDB SMP Tangsel, Zonasi Jarak Dipangkas dari 90 Jadi 30 Persen
Calon orang tua murid mengantre nomer Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMPN 4 Tangerang Selatan, Pamulang, Senin (24/6/2019). Pemkot Tangsel memecah jalur penerimaan zonasi yang dalam peraturan menteri ditetapkan sekurang-kurangnya 90 persen dari daya tampung sekolah.(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi sudah masuk tahun ketiga diterapkan pemerintah.

Sistem zonasi PPDB tersebut sudah diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sejak 2016. Sistem ini lebih menekankan pada jarak atau antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.

Namun, dengan sistem zonasi PPDB ini banyak menimbulkan kontroversi. Banyak wali murid yang merasa sistem ini malah merugikan sang anak dan juga orangtua. Bahkan tak sedikit pula, orangtua yang menginginkan untuk mencopot sistem zonasi ini.

Lalu bagaimana seharusnya sistem PPDB ini diterapkan? Dan bagaimana tahapan dalam menentukan jarak rumah dengan sekolah? Simak selengkapnya di channel SCTV di Vidio berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya