Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi sudah masuk tahun ketiga diterapkan pemerintah.
Sistem zonasi PPDB tersebut sudah diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sejak 2016. Sistem ini lebih menekankan pada jarak atau antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.
Baca Juga
Namun, dengan sistem zonasi PPDB ini banyak menimbulkan kontroversi. Banyak wali murid yang merasa sistem ini malah merugikan sang anak dan juga orangtua. Bahkan tak sedikit pula, orangtua yang menginginkan untuk mencopot sistem zonasi ini.
Advertisement
Lalu bagaimana seharusnya sistem PPDB ini diterapkan? Dan bagaimana tahapan dalam menentukan jarak rumah dengan sekolah? Simak selengkapnya di channel SCTV di Vidio berikut ini: