Liputan6.com, Jakarta - Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh mengatakan, pembagian kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Walaupun Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen," tukas Rully saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, Kemendikbud sudah merevisi kuota jalur prestasi dengan interval 5 hingga 15 persen. Sedangkan, Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, serta SMP dan SMA sebanyak 60 persen.
Advertisement
Rully menganggap, kuota ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, perbedaan ini dinilainya juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Dan juga intinya ya hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ujar dia.
Pemprov DKI dapat Sanksi?
Rully menambahkan, Kemendikbud juga sudah mengetahui adanya perbedaan kuota ini dan sudah mengumpulkan pihak terkait pada tanggal 10 Mei 2019.
"Ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud udah tau kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDP. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan yang berbeda dari daerah lainnya,” jelas Rully.
Namun, perbedaan peraturan ini tidak menyebabkan DKI Jakarta dihukum, meski hal mengenai sanksi tertera dalam Permen 51 Tahun 2018.
"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," dia mengakhiri.
Advertisement