Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Wiranto memastikan Kepolisian tidak membedakan perlakuan antara Mayjend (purn) Soenarko dengan Mayjend (purn) Kivlan Zen, dan Lieus Sungkharisma saat ditahan oleh Polisi.
Menurutnya tokoh-tokoh itu selalu diperlakukan sebagai orang terhormat.
"Kalau dalam penahanan kan masing masing diperlakukan sebagai orang orang yang dihormati statusnya dan sebagainya. Enggak ada penyiksaan penyiksaan tekanan tekanan," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Selain itu, dia juga memastikan tidak tidak ada pihak yang melakukan intervensi. Semua kasus itu diserahkan sepenuhnya pada Kepolisian.
"Tapi kalau Kepolisian, punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan kemudian mengambil kebijakan itu bukan intervensi. Itu cara cara yang ditempuh Polisi agar proses itu berjalan dengan baik," ungkap Wiranto.
Diketahui, Soenarko Kivlan Zen adalah tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan Lieus dijadikan tersangka dugaan makar.
Penagguhan Penahanan Sunarko
Soenarko dan Kivlan sama-sama mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hanya Soenarko yang penangguhannya dikabulkan.
Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.
Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement