Komite III DPD RI Bahas RUU Lanjut Usia di UNS

RUU Lanjut Usia dinilai tak lagi memadai dan kurang relevan, serta perlu perubahan.

oleh stella maris diperbarui 26 Jun 2019, 10:52 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 10:52 WIB
DPD
RUU Lanjut Usia dinilai tak lagi memadai dan kurang relevan, serta perlu perubahan.

Liputan6.com, Jakarta Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia). Keberadaan undang-undang tersebut dianggap tak lagi memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz Khafia dalam acara uji sahih RUU Lansia di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa 25 Juni 2019.

"Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap RUU Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI," kata Abdul Aziz.

Dari pihak UNS menyambut baik dilakukannya uji sahih RUU Lansia ini. "Kami mendukung penyusunan RUU Lanjut Usia. Dengan harapan agar layanan terhadap para lansia akan semakin baik lagi di masa mendatang," ujar Ketua LPPM UNS, Widodo Muktiyo yang mewakili pihak rektorat. 

Acara uji sahih ini diisi dengan pemaparan oleh tiga orang narasumber, yaitu Adhi Santika selaku Ketua Tim Penyusun RUU Lansia. Sunny Ummul Firdaus dari Pusdemtanas LPPM UNS, dan Waluyo yang juga sebagai tenaga ahli penyusunan raperda Lanjut Usia di Kota Surakarta.

Setelah dilakukan sesi pemaparan oleh para narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pemberian masukan serta saran.

Berdasarkan hasil pemaparan dan diskusi, terdapat beberapa poin pentingnya dilakukan perubahan atas UU tentang Kesejahteraan Lansia. Beberapa hal pokok tersebut diantaranya pertambahan jumlah populasi lansia di Indonesia semakin meningkat.

Data BPS 2018 menunjukkan jumlah penduduk lansia Indonesia mencapai 24,49 juta penduduk lansia atau sekitar 9,27 persen dari jumlah penduduk nasional. Pentingnya pengelompokkan lansia sesuai dengan karakter yang dimilikinya.

Perlu adanya perlindungan sosial dan pemberdayaan lansia yang lebih komprehensif dan terpadu. Pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian layanan bagi lansia. Pembangunan berbasis keluarga dan komunitas dalam pemberian layanan jangka panjang bagi lansia (Long Term Care), serta perlu adanya penambahan ketentuan tentang sanksi.

Untuk diketahui, kegiatan uji sahih ini juga diikuti oleh para senator, yaitu Abdul Aziz Khafia senator dari Jakarta selaku ketua delegasi, GKR Ayu Koes Indriyah selaku tuan rumah (Jawa Tengah), Abu Bakar Jamalia (Jambi), M. Afnan Hadikusumo (DI. Yogyakarta), Ahmad Sadeli Karim (Banten), Habib A. Bahasyim (Kalimantan Selatan), Muslihuddin Abdurrasyid (Kalimantan Timur), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Leonardy Harmaiyn (Sumatera Barat), Emilia Contessa (Jawa Timur), Gede Pasek Suardika (Bali), A. Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Muhammad Nabil (Kepulauan Riau).

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya