KPK Telisik Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Sofyan Basir Hari Ini

Febri belum berani memastikan apakah Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk Bowo Sidik atau Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2019, 05:43 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 05:43 WIB
Sofyan Basir Jalani Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6/2019).

"Besok rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir. Lengkapnya apakah untuk tersangka IND atau untuk tersangka BSP, mungkin akan diinformasikan besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 juni 2019.

Febri belum berani memastikan apakah Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk Bowo Sidik atau Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia. Yang jelas, menurut Febri tim penyidik terus menelusuri dugaan sumber aliran dana gratifikasi yang diterima Bowo lewat Indung.

"Jadi yang bisa saya informasikan sekarang ada rencana pemeriksaan, besok atau lusa maksudnya. Tapi semoga besok kami update lebih pasti," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

 

Minta Fee

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya