Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Prabowo Subianto pun mengaku menerima keputusan MK tersebut.
Meski menerima putusan MK, Prabowo tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.
Advertisement
Tak hanya itu, Prabowo kemudian mengajak para pendukungnya agar tidak kecewa dengan putusan hasil sidang MK sengketa Pilpres 2019.
Prabowo pun meminta pendukungnya untuk memikirkan keutuhan bangsa dan negara.
"Mari kita tidak berkecil hati, damai, anti-kekerasan dan setia kepada konstitusi kita. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar yaitu keutuhan bangsa dan negara," ujar Prabowo.
Berikut 4 pernyataan sikap Prabowo Subianto usai ditolaknya gugatan sengketa Pilpres 2019 dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Hormati Putusan MK
Prabowo Subianto mengaku menerima keputusan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2019.
"Sesuai dengan kesepatakan yang kami buat, kami akan tetap patuh melalui jalur konstitusi kita, dan sistem perundang-undangan, maka dengan ini kami menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Kendati menerima, namun Prabowo mengaku hasil keputusan tersebut mengecewakan bagi pihaknya. Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.
"Bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandiaga. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh melalui jalur konstitusi kita dan sistem perundang-undangan," ucap Prabowo.
"Kami menyerahkan sepenuhnya keadilan hakiki kepada Allah SWT," ucap lanjut Prabowo.
Â
Advertisement
2. Pikirkan Keutuhan Bangsa dan Negara
Prabowo Subianto pun meminta pendukungnya untuk memikirkan keutuhan bangsa dan negara meski gugatannya ditolak oleh MK.
"Mari kita tidak berkecil hati, damai, anti-kekerasan dan setia kepada konstitusi kita. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar yaitu keutuhan bangsa dan negara," ujar Prabowo.
"Kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," imbuh dia.
Bersama Sandiaga Uno, Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan, kerja keras, dalam perjuangan mendukung pasangan 01.
"Tentunya kami juga kan mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang juga sangat keras mendukung kami. Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur, kita mendukung dan meneruskan cita-cita Indonesia adil makmur," Prabowo menegaskan.
Â
3. Kuatkan Seluruh Pendukungnya
Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati dalam menerima hasil putusan sengketa hasil pilpres 2019.
"Saya minta seluruh pendukung, tidak berkecil hati," kata Prabowo.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.
"Kita harus tetap tenang. Dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka, damai, dan antikekerasan," ucap Prabowo.
Â
Advertisement
4. Masih Upayakan Langkah Hukum Lain
MK bulat memutuskan menolak gugatan Prabowo-Sandiaga terkait gugatan Pemilihan Presiden 2019. Meski demikian, pasangan capres dan cawapres 02 mengaku masih mengupayakan langkah hukum lainnya.
"Setelah ini kami akan berkonsentrasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran apakah masih ada upaya hukum dan langkah konstitusional lainnya," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, dirinya dan Sandiaga juga akan mengundang seluruh partai Koalisi Adil-Makmur terkait langkah ke depan.
"Dan tentu kami akan mengundang relawan yang sudah sangat keras berjuang," ujar Prabowo.
Akhir kata, mantan Panglima Kostrad ini meminta para pendukungnya menghormati putusan MK.
"Saya minta pendukung Prabowo-Sandi tidak boleh kecil hati, tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia dalam kerangka antikekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945," kata Prabowo.