Permohonan Ditolak MK, Prabowo: Seluruh Pendukung Tidak Berkecil Hati

Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 21:40 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 21:40 WIB
Prabowo Tanggapi Pernyataan Hendropriyono Soal WNI Keturunan Arab
Capres Prabowo Subianto didampingi sejumlah pengurus BPN memberikan keterangan terhadap wartawan di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Prabowo mengkritik pernyataan Hendropriyono yang mengingatkan sejumlah WNI keturunan arab untuk tidak menjadi provokator. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati dalam menerima hasil putusan sengketa hasil pilpres 2019.

"Saya minta seluruh pendukung, tidak berkecil hati," kata Prabowo di kediamannnya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.

"Kita harus tetap tenang. Dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka, damai, dan antikekerasan," ucap Prabowo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya