MK Tolak Permohonan Prabowo Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin

Mahkamah menegaskan Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat BUMN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 21:13 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 21:13 WIB
Pembukaan Sidang Putusan MK
Suasana sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang meminta agar pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai pasangan capres 2019. Tim Hukum Prabowo-Sandi mendalilkan, Ma'ruf Amin tidak mundur sebagai pejabat BUMN saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2019.

Namun, Mahkamah menyatakan, tidak ada modal saham dari negara yang bersifat langsung kepada Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, maka bank tersebut tidak dapat difenisikan sebagai BUMN. "Melainkan anak perusahan BUMN," ujar hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Mahkamah juga menegaskan, Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat BUMN. Maka, tidak ada kewajiban untuk mundur bila menjadi peserta pemilu.

"Karena itu Ma'ruf Amin tidak mundur dari jabatan dewan pengawas syariah adalah tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata dia.

"Dalil pemohon yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak mengundurkan diri dari Dewan Pengawas Sayriah sehingga pemohon memohon membatalkan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkap Wahiduddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya