Mahfud MD: Tak Ada Lagi Upaya Hukum Gugatan Pilpres Setelah Putusan MK

Mahfud Md menilai, proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2019, 09:09 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2019, 09:09 WIB
Mahfud MD dan Gerakan Suluh Kebangsaan Sambangi Kediaman Megawati
Mantan Ketua MK, Mahfud MD bersama para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan memberi keterangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Pertemuan berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga Uno untuk menggugat kembali hasil Pilpres 2019 setelah muncul putusan MK.

"Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 28 Juni 2019, seperti dilansir Antara.

Mahfud mengatakan, Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida dan tidak ada soal pemilu.

"Internasional tidak mengurusi 'tetek bengek' begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada," kata dia.

Mahfud Md menilai, proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurutnya, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.

"Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah," kata Mahfud Md.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan Final dan Mengikat

Putusan Sidang MK 2019
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh sebab itu, menurut dia, karena MK sebagai pengadilan negara tertinggi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan dari pihak Prabowo-Sandiaga, maka tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

"Ya sudah, enggak ada jalan lain maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)," kata dia.

Pascaputusan MK, ia berharap kedua kubu yang berkontestasi pada Pemilu 2019 berkonsentrasi pada peran masing-masing. Sebagai oposisi di satu pihak dan di pihak lain di pemerintahan.

"Tapi bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak," kata Mahfud Md.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya