Jokowi Diyakini akan Rangkul Parpol di Luar Koalisi Masuk Kabinet

Jokowi diprediksi juga membuka peluang bagi partai di luar koalisinya bergabung di pemerintahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jul 2019, 16:32 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 16:32 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi diyakini bakal memprioritaskan sembilan partai politik pendukungnya untuk masuk dalam struktur kabinetnya.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Selain itu, Jokowi diprediksi juga membuka peluang bagi partai di luar koalisinya bergabung di pemerintahan.

"Power sharing memang mudah-mudah sulit," kata Pangi saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (2/7/2019).

Menurut Pangi, langkah Jokowi membuka pintu bagi partai di luar koalisinya bergabung, tak lain untuk menjaga iklim politik agar tetap stabil. Terutama saat periode kedua pemerintahannya berjalan.

"Jadi mengamankan kursi parlemen agar partai berseberangan itu tidak nakal, tidak ganggu pemerintaha sehingga (bisa) diberi dua menteri, maka pemerintahan dianggap lebih stabil aman," tutur Pangi.

Pangi menilai bahwa Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada posisinya sebagai oposisi. Termasuk juga Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sebab posisi oposisi ini sebagai penyeimbang, rohnya saya lihat pada saat ini itu ada di empat partai ini, jadi semoga tetap pada oposisi," Pangi menutup.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Resmi Lanjut Dua Periode

Jokowi dan Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakata, Minggu (30/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Jokowi dan Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakata, Minggu (30/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya