Berkas Tersangka Kerusuhan Jakarta 21-22 Mei Segera Dilimpahkan

Kepolisian menegaskan, tidak ada penahanan tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang ditangguhkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2019, 08:57 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 08:57 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ambulans Bawa Batu di Aksi 22 Mei
Polisi menggiring tersangka kasus ambulans Partai Gerindra membawa batu dalam Aksi 22 Mei saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Lima tersangka merupakan mereka yang berada di ambulans dan enam lainnya diduga massa perusuh dalam Aksi 22 Mei 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat segera melimpahkan pemberkasan atas tersangka kerusuhan Jakarta 21-22 Mei 2019 yang saat ini masih dalam proses mencapai status P21 atau kelengkapan hasil penyidikan kepada pihak kejaksaan.

“Minggu ini paling lama, atau minggu depan sudah P21. Nanti berkas dan tersangkanya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Martson Marbun dilansir Antara, Kamis 4 Juli 2019.

Martson menegaskan, tak ada penahanan tersangka kerusuhan Jakarta 21-22 Mei yang ditangguhkan. Nantinya, semua tersangka akan dilimpahkan ke JPU secara bersamaan.

“Semuanya nanti kita limpahkan, mengirimkan (seluruh tersangka dan berkas) juga sekalian,” kata Marbun.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lebih dari 180 pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei lalu, pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perusuh dari Luar Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 183 perusuh saat aksi 21 dan 22 Mei 2019, Kamis (23/5/2019).
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 183 perusuh saat aksi 21 dan 22 Mei 2019, Kamis (23/5/2019). (Merdeka.com/ Ronald)

Para tersangka diketahui datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera. Mereka telah terbukti melakukan kerusuhan dan pengrusakan, salah satunya di Asrama Polri di Petamburan.

Barang bukti yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu, dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Atas perbuatan tersebut, para perusuh diancam pasal berlapis, termasuk pasal 212 KUHP, dan atau pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya