Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang komandan kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebagai tersangka. Kini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada satu juga masih dalam pengejaran, YN patut diduga sebagai komando perusuh, maka diterbitkan surat DPO," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Polisi telah mengidentifikasi komandan kerusuhan 21-22 Mei 2019 dengan menganalisa 704 data visual CCTV. Ciri dari komandan perusuh pada aksi 21-22 Mei 2019 ini memiliki tiga narasi utama digunakan, yakni kata bakar, kata lempar dan kata serang.
Advertisement
"Tiga narasi itu yang kerap disebutkan," jelas Dedi.
Dedi Optimis, bila YN itu ditemukan, maka tokoh intelektual diduga bermain dalam aski 21-22 Mei di Jakarta dapat terungkap.
"Apabila (YN) diamankan maka diketahui layer di atasnya," terang Dedi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
447 Orang Jadi Tersangka
Diterangkan Dedi, kejadian 21-22 Mei terbagi atas dua segmen. Segmen pertama adalah kelompok unjuk rasa damai. Segmen dua, adalah kelompok perusuh melakukan penyerangan.
Saat ini, sebanyak 447 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar dari mereka telah naik ke tingkat kejaksaan untuk disidangkan.
"PMJ menggunakan metode scientific investigation, menggunakan face recognition, ini memerlukan waktu, harus diperiksa satu per satu (data visualnya)," Dedi menandasi.
Advertisement