Libatkan Ahli, Menkumham Susun Pendapat Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril

Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti, atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jul 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 18:44 WIB
Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (dua kanan) dan lainnya bersalaman usai mengadakan pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan Baiq Nuril dan Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

"Bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.

Hal itu disampaikan usai bertemu Baiq Nuril dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).

Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti, atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam kasus Baiq Nuril, amnesti merupakan langkah yang tepat. Makanya untuk memperkuat itu, Kemenkumham sedang menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli  ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

"Supaya rapih, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

Yasonna menegaskan, perkara yang menimpa Baiq Nuril tak boleh diremehkan. Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan banyak orang. Kalau dibiarkan kemungikan wanita yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan berani bersuara.

"Kami khawatir wanita Indonesia yang korban kekerasan seksual tidak berani lagi mengadukannya, atau memprotesnya. Ini kekhawatiran kita, kita harus kita lakukan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rumuskan Argumentasi Yuridis

Menkumham Yasonna laoly menemui Baiq Nuril. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Menkumham Yasonna laoly menemui Baiq Nuril. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Menkumham. Ia pun akan membantu merumuskan argumentasi yuridis.

"Terima kasih untuk pak menteri yang progresif untuk menjalankan hukum yang progresif. Darii kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada jaksa agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," ujar dia.

Ditempat yang sama, Baiq Nuril menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung mencari keadilan. Ia berharap Presiden mengabulkan permohonan amnesti.

"Dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya