Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz merespons pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 bersifat final.
"Kita sama-sama ketahui, MK telah menyidangkan dan memutuskan (sengketa Pilpres 2019). Putusan MK final dan mengikat. Jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Viryan yakin, MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi, meski KPU menilai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sudah selesai.
Advertisement
Dilansir Antara, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum mengetahui kasasi kedua yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke MA. Dia pun enggan mengomentari hal tersebut.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanpa Sepengetahuan Gerindra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasasi itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya," katanya.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistemstis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Penelusuran Liputan6.com di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.
Advertisement