Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, ada potensi tersangka kepada ketiga terlapor dalam kasus video bau ikan asin yang dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq.
Ketiga terlapor adalah mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar yang mengucapkan kata tidak senonoh dalam video itu. Serta dua pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami yang mengunggah konten video tersebut.
Baca Juga
"Ada. Ada potensi tersangka di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Saat ini, polisi tengah memeriksa Pablo dan Rey sebagai terlapor serta Barbie Kumalasari sebagai saksi yang berada di lokasi saat perekaman konten video tersebut. Sementara, Galih sudah diperiksa sebagai terlapor beberapa waktu lalu. Polisi akan mendalami setelah tiga terlapor dan saksi diperiksa.
"Siapakah yang melakukan wawancara, siapa yang melakukan perekaman. Kalau memang dalam kegiatan itu ada manajemen yang mengatur di sana, kita akan tanyakan berkaitan dengan manajemen tersebut," terang Argo.
"Setelah nanti penyidik mendapatkan keterangan (tiga terlapor dan saksi) tentu penyidik memeriksa ahli, dan ahli yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan kemarin beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan. Tentu nanti penyidik akan lakukan gelar perkara," terang Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Apakah Galih Ginanjar Akan Jadi Tersangka?
Dia pun enggan menduga, apakah Galih bisa menjadi tersangka. "Semua bisa terjadi. Nanti kita lihat fakta-fakta hukumnya barang buktinya apa," tandasnya.
Sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut yang disebut bau ikan asin. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Advertisement