Lolos Administrasi Capim KPK, Ini Reaksi Hakim Kasus Racun Kopi Sianida

Sebanyak 192 orang lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jul 2019, 15:46 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 15:46 WIB
Pansel KPK umumkan Capim KPK
Pansel calon pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (capim KPK) selesai menyaring 376 orang pendaftar capim KPK. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 192 orang lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023. Salah satunya Hakim Binsar Gultom.

Binsar dikenal publik sebagai salah satu majelis hakim, yang menangani kasus racun kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso. Kini dia menjadi salah satu hakim di Banten.

Adapun yang lolos dari jaksa/hakim berjumlah 18 orang dari 20 orang yang mendaftar.

Saat dikonfirmasi soal lolosnya, dia tak mengetahui. Bahkan belum mendengar kabar. "Oh ada namanya? Alhamdulillah," kata Binsar kepada Liputan6.com, saat mendengar namanya lolos capim KPK, Kamis (11/7/2019).

Dia menuturkan, akan mempersiapkan diri menghadapi tes selanjutnya. Dimana, untuk tahap selanjutnya, para capim KPK akan mengikuti uji kompetensi yang berupa objective test dan penulisan makalah pada 18 Juli 2019.

"Yang jelas kalau nama kita sudah masuk, kita harus mempersiapkan sebaik mungkin mulai daripada kesehatan. Itu yang paling penting, menyangkut kemampuan yang sudah ada, dan mudah-mudahan memberikan yang terbaik, agar lolos tahap seleksi sampai akhir," jelas Binsar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berharap Terpilih

Pansel Capim KPK
Pansel Capim KPK mengumumkan hasil seleksi administratif, Kamis (11/7/2019). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Dia berharap bisa terpilih. Pasalnya, sejak KPK berdiri dari tahun 2004, sampai sekarang, tidak pernah ada satu pun hakim karier bisa duduk sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Dengan masuknya salah satu hakim karir, diharapkan lembaga KPK ini semakin berwibawa, akuntabel, di dalam menetapkan pelaku dan tersangka," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya