Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan dua komisioner KPU. Mereka adalah Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.
Menanggapi pemberhentian dirinya dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, Ilham menilai tidak masalah. Hukuman itu dianggapnya sebagai evaluasi kinerja KPU.
"Kita anggap sebagai evaluasi kinerja kita," kata Ilham di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Ilham menganggap pencopotan tersebut hanya untuk tukar jabatan ketua divisi dengan komisioner lain. Dia berkata, tidak ada larangan orang yang dicopot tidak boleh pindah divisi.
"Tidak adak ada ketentuan saya tak boleh pegang divisi lain," ucapnya.
Ilham menjelaskan, di KPU ada enam divisi. Posisi ketua masing-masing diisi oleh komisioner. Karenanya pencopotan itu dianggap sebagai perputaran jabatan ketua divisi.
Tak Ganggu Pilkada Serentak
Menurut Ilham, hal tersebut pun tidak mengganggu persiapan KPU menghadapi Pilkada serentak 2020. Sebab, tiap komisioner KPU harus siap dengan tugas yang diberikan.
"Enggak masalah. Semua orang bisa jabat itu. Ketika ada dipilih sebagai anggota KPU, dilantik jadi anggota KPU Anda harus siap untuk segala konsekuensi," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement