Liputan6.com, Jakarta - Ketok palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakhiri drama kebohongan Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong dan secara sengaja membuat keonaran di masyarakat.
Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun penjara. Mereka yakin ibu dari Atiqah Hasiholan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan secara sengaja.
Advertisement
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.
Sebelum vonis dijatuhkan, sidang sempat diskors selama 1 jam oleh Ketua Majelis Hakim Joni untuk memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk istirahat, salat, dan makan siang.
Lantas, momen-momen apa saja yang terjadi saat sidang vonis Ratna Sarumpaet digelar:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Tegur Ratna
Hakim Ketua, Joni sempat menegur Ratna Sarumpaet. Penyebabnya karena Ratna selalu memegang tas saat hakim anggota membacakan fakta-fakta persidangan.
"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil aja tasnya itu," kata Joni di persidangan.
Jaksa yang ditugaskan mengawal Ratna pun langsung mengambil tas berwana cokelat itu dan menyerahkan kepada kerabat Ratna Sarumpaet.
"Tasbihnya keluarin aja, tasnya disimpan," ujar dia.
Hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Volume Microphone di Ruang Sidang Kecil
Momen menggelitik sempat terjadi saat Hakim Joni membacakan fakta-fakta di persidangan. Volume microphone yang tersedia di ruangan sangat kecil.
Agar suara hakim terdengar lebih jelas, awak media yang meliput persidangan tak kehilangan akal.
Sebuah tongkat besi berwana abu-abu di desain rapi. Ujung tongkat dikaitkan dengan microphone yang dililit lakban hitam.
Reporter pun mengangkat tongkat tersebut mendekati speaker yang terpasang di langit-langit.
Disambut Pelukan
Saat vonis hakim dijatuhkan, Ratna Sarumpaet turut didampingi putra dan putrinya, yakni Mohamad Iqbal Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan.
Wajah, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan terlihat tenang saat ketua majelis hakim Joni membacakan vonis.
Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya. Saat itulah dia disambut pelukan hangat oleh kedua putrinya, Fathom Saulina dan Atiqah Hasiholan.Â
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna sambil memeluk. Saking tak kuasa menahan rasa kesedihan yang mendalam, air mata Ratna pun jatuh.Â
Advertisement
Minta Maaf
Usai dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh hakim, aktivis HAM ini meminta maaf kepada publik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik, meminta maaf," kata Ratna Sarumpaet, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada anak dan menantunya yang telah berjibaku menolongnya dalam menghadapi kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya.
Putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.
Dia menilai penegak hukum masih harus belajar. Dia merasa keonaran yang dimaksud dalam perundangan tidak seperti yang dilakukannya.