Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak akhir.
Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)
Terdakwa Ratna Sarumpaet pun duduk di kursi persakitan mendengarkan amar putusan.
Advertisement
Hakim Ketua, Joni sempat menegur Ratna Sarumpaet. Penyebabnya karena Ratna selalu memegang tas saat hakim anggota membacakan fakta-fakta persidangan.
"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil aja tasnya itu," kata Joni di persidangan.
Jaksa yang ditugaskan mengawal Ratna pun langsung mengambil tas berwana cokelat itu dan menyerahkan kepada kerabat Ratna Sarumpaet.
"Tasbihnya keluarin aja, tasnya disimpan," ujar dia.
Hingga saat ini, persidangan pembacaan vonis Ratna Sarumpaet masih berlangsung.