Hakim Ungkap Kebohongan Ratna Sarumpaet Punya Maksud Tertentu, Apakah Itu?

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 6 tahun.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jul 2019, 21:01 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 21:01 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet memegang tasbih sambil menyimak pembacaan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota Krisnugroho mengatakan, cerita penganiayaan yang dikarang oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengandung maksud tertentu.

"Terdakwa berbohong adalah untuk membohongi anaknya itu wajar. Tapi ketika kebohongan disebarkan ke teman seperjuangannya adalah untuk mencari simpati," ungkap Krisnugrogo dalam sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Kamis (11/7/2019).

Apalagi lanjut dia, berita penganiayaan yang dialami Ratna menjadi viral dan trending topic di media sosial dan di media mainstream dengan reaksi yang cukup keras dari berbagai kalangan.

Bahkan Prabowo Subianto yang didampingi para petinggi BPN Prabowo-Sandi melakukan konferensi pers di Jalan Kertanegara terkait kejadian yang menimpa Ratna.

Menurut Kris, perbuatan tersebut dapat disebut sebagai menyebarkan dan mempropagandakan. 

"Unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," ujar dia.

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Lebih Ringan

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya