Sekda Minta PNS DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah Hari Pertama

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 12 Jul 2019, 20:36 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 20:36 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah
Seorang guru menyapa murid baru di hari pertama masuk sekolah di sekolah SDN 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (16/7). Hari ini merupakan hari pertama masuk sekolah untuk tahun ajaran 2018-2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah, memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 15 Juli nanti.

"Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," ujar Saefullah, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.

Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.

"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.

Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Imbauan Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan m enyerukan hal serupa ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia menyebut, mengantar anak pada hari pertama sekolah merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal pendidikan anak. Karena itu, dia mengimbau instansi pemerintah ataupun swasta di Jakarta agar dapat memberikan izin atau dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja usai mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Saat sudah menjabat sebagai gubernur, Anies juga memberikan imbauan yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya