898 PNS DKI Jakarta Izin Mengantar Anak Sekolah Hari Ini

Meski izin untuk datang terlambat, para PNS yang izin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah sudah kembali ke kantornya pada pukul 09.30 atau batas waktu yang diberikan DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jul 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 13:05 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 898 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta izin untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Data tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Khaidir.

Khaidir mengatakan, 898 PNS yang izin tersebut berasal dari total 65.952 PNS di DKI Jakarta atau 1,362 persen.

"Tidak terlalu banyak (yang izin)," kata Khaidir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Meski izin untuk datang terlambat, Khaidir menyebut para PNS sudah kembali ke kantornya pada pukul 09.30 atau batas waktu yang diberikan DKI. "Enggak pada telat kok," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah, memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 15 Juli 2019.

"Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," ujar Saefullah, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.

Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.

"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.

Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sibuknya PNS Antar Anak Sekolah

Sejumlah PNS Balai Kota DKI Jakarta terburu-buru masuk kantor usai mengantar anak pada hari pertama sekolah. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Sejumlah PNS Balai Kota DKI Jakarta terburu-buru masuk kantor usai mengantar anak pada hari pertama sekolah. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) Balai Kota DKI Jakarta berjalan bergegas ke Blok G, kompleks Balai Kota Jakarta Senin (15/7/2019) pagi ini.

Jam di pintu masuk Blok G menunjukkan pukul 09.15 WIB. Seharusnya, jam masuk PNS DKI adalah pukul 08.00 WIB. Namun, hari ini ada pengecualian. PNS DKI diberi dispensasi hingga pukul 09.30 bagi yang ingin mengantar anak pada hari pertama ke sekolah.

Salah satu PNS yang izin mengantar anaknya adalah Nana. Dia bergegas memasuki Blok G saat jam menunjukkan pukul 09.28.

"Iye neng, antar (anak) PAUD," kata Nana di Blok G Balai Kota Jakarta, Senin (15/7/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan di SMP 60 Jakarta.

Menurut dia, pendampingan orangtua murid di hari pertama sekolah penting untuk interaksi antara guru dan wali.

"Orangtua baik mendampingi. Saat ini lagi interakasi," kata Ratiyono.

Menurut dia, PNS di dinasnya terbagi dalam tiga hari yang izin mengantar anaknya. Data hingga saat ini, ada puluhan PNS yang izin mengantar anak di hari pertama sekolah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya