Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok

Diduga tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya, karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain

oleh Muhamad Ridlo Diperbarui 25 Apr 2025, 02:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 02:30 WIB
Polisi menangkap pria yang mengancam mantan istrinya dengan sajam. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Polisi menangkap pria yang mengancam mantan istrinya dengan sajam. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial ZF (51), warga Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam), ketika terjadi perselisihan dengan korban M (46) yang merupakan mantan istri-nya.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perselisihan keduanya bermula, saat anaknya mengadu sambil menangis kepada tersangka, bahwa korban sering pergi meninggalkannya sendirian di rumah, Sabtu (1/3/2025) yang lalu.

“Kemudian pada Rabu 5 Maret 2025, tersangka mengkonsumsi minuman keras dan mengambil sebuah senjata tajam, setelah dalam keadaan mabuk lalu pergi mencari korban di rumahnya,” katanya.

Sesampainya di rumah korban, tersangka hanya melihat anaknya saja di rumahnya. “Tidak lama kemudian, korban pulang ke rumahnya dan melihat tersangka mengacungkan sebilah golok sambil mengejarnya, sehingga korban lari ketakutan dan pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Pemalang,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya, karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain.

“Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak” kata Kapolres Pemalang.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat agar senantisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak, serta melibatkan keluarga atau komponen masyarakat di lingkungan sekitar, kemudian mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, atau tanpa izin yang sah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya