Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (berbasis aplikasi), Jasa Raharja memberikan perlindungan pada pengguna angkutan online. Hal itu diwujudnyatakan melalui kerja sama antara Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca Juga
"Ini merupakan dasar kami dalam mengemban tugas memberikan layanan cepat dan tepat. Dengan Gojek kami bekerja sama untuk pemungutan iuran wahib, agar dapat memberikan kepastian jaminan utnuk pengguna angkutan online berbasis aplikasi" jelas Budi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Jasa Raharja dan Gojek di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (19/7).
Advertisement
Budi menegaskan jaminan, sesuai Undang Undang Nomor 118 Tahun 2018 perlindungan diberikan pada pengguna angkutan online Go-Car yang mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan. Selain itu, Kevin Aluwi selaku Co-Founder Gojek mengatakan bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja merupakan komitmen jangka panjang, dalam memberikan kenyamanan dan keamanan.
"Kami berharap dengan kerja sama ini, Gojek dapat memberikan dampak positif bersama instansi pemerintah khususnya Jasa Raharja," jelasnya.
Â
Besaran Jaminan
Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang berbasis aplikasi makin marak digunakan. Masyarakat yang menggunakan angkutan online pun bukan sekadar kebutuhan, tapi menjadi lifestyle.
Dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan, Jasa Raharja dalam hal ini tak hanya memikirkan pengguna angkutan online saja. Tapi asuransi juga diberikan pada mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan.
"Pengalaman panjang serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, jadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan," kata Kevin.
Budi menjelaskan, dalam kerja sama ini para penumpang diberikan kepastian jaminan. Besaran jaminan perlindungan, seperti meninggal dunia sebesar dan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, biaya ambulance (maksimal) Rp500 ribu. Biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.
Dalam acara penandatangan itu, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya. Menhub mengapresiasi kerja sama tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa setelah kerja sama tersebut, Jasa Raharja dan Gojek ikut membahas hal lain yang juga penting untuk jahat hidup orang banyak.
"Kami berharap pada Jasa Raharja dan Gojek untuk membahas bagaimana upaya pencegahan (kecelakaan). Sudah diasuransi pasti juga harus dicegah," katanya.
Sekadar informasi, perlindungan asuransi saat ini berlaku untuk pengguna angkutan online roda empat alias Go-Car. Pengguna angkuntan online seperti Go-Ride belum mendapat perlindungan. Itu karena belum ada undang undang yang mengatur tentang ojek online. Menhub berharap, dengan adanya kerja sama ini, perusahaan angkutan online lain ikut bekerja sama untuk memberikan perlindungan pada penggunanya.Â
Â
(*)