Anies: Mendagri Buka Saja Siapa Kepala Daerah yang Sering ke Luar Negeri

Menurut Anies, kunjungan kerja ke luar negeri bentuk prestasi untuk Indonesia di mata internasional.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Jul 2019, 04:06 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 04:06 WIB
Ekspresi Anies Baswedan Usai Diperiksa Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1). Pemeriksaan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Anies di podium Konferensi Nasional Gerindra. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan data sejumlah kepala daerah yang sering kunjungan ke luar negeri.

"Kalau menurut saya, buka saja daftarnya sehingga tidak disembunyikan. Saya bulan ini, misalnya tahun ini, kemarin ke Jepang karena U-20 itu rangkaian G-20. Jadi setiap sebelum G-20, U-20," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mendukung bila Kemendagri membuat aturan terbuka mengenai aturan kunjungan ke luar negeri oleh kepala daerah. Dia mengaku selama ini terbuka mengenai kunjungan kerjanya.

Menurut Anies, kunjungan kerja ke luar negeri bentuk prestasi untuk Indonesia di mata internasional.

"Saya malah senang kalau ada peraturan terbuka dan diumumkan oleh Kemendagri karena dengan begitu saya bisa menunjukkan bedanya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo di JCC Senayan, Senin (22/7/2019) seperti yang dikutip Antara.

Tjahjo menjelaskan dengan adanya surat edaran tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima," tegasnya.

Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan surat edaran. Namun Tjahjo mengatakan ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan perjalanan dinas ke luar negeri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya