Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago terancam saksi pemecatan dalam keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan ada empat sanksi yang kerap dijatuhkan kepada para pengacara yang melanggar kode etik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Sanksinya ada empat, biasanya teguran, ada teguran ringan, dan sedang. kemudian pemberhentian sementara atau skorsing, dan terakhir bisa saja pemecatan," kata Rivai di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Rivai mengatakan, Komisi Pengawas atau Komwas Peradi tengah menggelar rapat internal membahas tingkat pelanggaran pengacara Tomy Winata itu.
Nantinya, hasil rapat akan diteruskan ke Dewan Pimpunan Nasional (DPN) Peradi untuk tindak lanjut.
"Jadi untuk Pak Desrizal, komisi pengawas kami masih rapat ya," lanjut Rivai.
Komwas Peradi, lanjut Rivai, telah bekerja sejak hari pertama insiden terjadi. Saat itu, sambung Rivai, ada juga anggota Peradi yang ada di PN Jakarta Pusat, dan melihat langsung kejadian terkait.
"Komwas Peradi tengah mengumpulkan data-data diperlukan, tapi memang karena SOP kami pembahasan tidak terbuka untuk umum," beber Rivai.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Serangan Dezrizal
Sebelumnya, Desrizal Chaniago melakukan kekerasan terhadap dua hakim ketika putusan sidang perdata dengan penggugat Tomi Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige, 18 Juli 2019.
Belum usai hakim membacakan putusan, tetiba Desrizal bangkit dari bangkunya dan menyerang hakim dengan gesper hingga menyebabkan kedua hakim tersebut terluka.
Pengamanan di ruang sidang dikerahkan guna menyetop tindakan Desrizal.
Sehari kemudian, otoritas PN Jakarta Pusat pun melaporkan tindakan Desrizal ke pihak berwajib. Hingga hari ini Desrizal telah ditahan Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan motif terkait.
Advertisement