Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.

oleh Abramena diperbarui 30 Jul 2019, 18:14 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 18:14 WIB
Trio emak-emak yang lakukan kampanye hitam terhadap capres Jokowi mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang. (Liputan6.com/Abramena)
Trio emak-emak yang lakukan kampanye hitam terhadap capres Jokowi mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) karena melakukan kampanye hitam terhadap capres, Joko Widodo atau Jokowi.

Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.

Ketiga emak-emak itu adalah Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45).

Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Elvina saat membacakan putusan emak-emak penyebar kampanye hitam itu di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengacara Puas

Trio emak-emak yang lakukan kampanye hitam terhadap capres Jokowi mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang. (Liputan6.com/Abramena)
Trio emak-emak yang lakukan kampanye hitam terhadap capres Jokowi mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang. (Liputan6.com/Abramena)

Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang, jaksa masih pikir-pikir. Sementara pengacara trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan majelis makim Pengadilan Negeri Karawang.

Pidana ini nantinya dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.

Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door.

Mereka mendatangi warga dan mengatakan jika Jokowi menang Pilpres, pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan. Video kampanye hitam mereka ini tersebar melalui media sosial.

Polda Jabar pun menetapkan mereka sebagai tersangka pada 26 Februari 2019 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya