Kediaman Sekda Jabar Iwa Karniwa Digeledah KPK

Pada Rabu 30 Juli 2019, tim lebih dahulu menggeledah ruang kerja Iwa dan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2019, 11:27 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 11:27 WIB
Senyum Sekda Jabar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti keterlibatan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dan pihak lain dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Tim penyidik kali ini menggeledah kediaman Iwa di Cimahi, Jawa Barat. Sebelumnya, pada Rabu 30 Juli 2019, tim lebih dahulu menggeledah ruang kerja Iwa dan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.

"Setelah lakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini tim datangi rumah tersangka IWK (Iwa) di Cimahi untuk lakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Febri mengatakan, saat menggeledah ruang kerja Iwa dan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat pada Rabu kemarin, tim mengamankan dokumen terkait izin proyek Meikarta.

"Dari lokasi diamankan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik," kata Febri.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terima Suap Rp 900 Juta

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya