Kemendagri Dukung Wacana Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Sebagai pelaksana Undang-undang Kemendagri siap menjalankan aturan yang melarang eks napi korupsi maju dalam pilkada serentak.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 09:27 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 09:27 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo mendukung wacana larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujar Hadi seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2019).

Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan mantan narapidana korupsi tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.

Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan dan diimplementasikan. Sebab, Kemendagri masih terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.

"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.

"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," sambung Hadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Usulan KPK

Istri Menag Lukman Temui Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berjalan keluar untuk memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan dengan Istri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Trisna Willy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. Contohnya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

"Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan.

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

Sementara, KPU siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya