DPR Akan Bahas Wacana Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada 2020

Kebijakan melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pilkada dinilai melindungi kepentingan publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 17:25 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 17:25 WIB
20161006-Ali-Mardani-Sera-HEL
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera setuju dengan ide pelarangan mantan koruptor ikut Pilkada 2020. Kata Mardani, wacana tersebut segera dibahas dalam rapat Komisi II setelah massa reses 15 Agustus 2019.

"Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi," kata Mardani pada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, korupsi mencederai perasaan rakyat. Karena itu Mardani mendukung mantan koruptor dilarang maju dalam Pilkada 2020.

"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pasca-reses," ucapnya.

Politikus PKS itu menegaskan, partainya tidak akan mengusung tokoh yang pernah terjerat kasus korupsi maju di Pilkada 2020.

"PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berkaca Kasus Bupati Kudus

Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Ditahan KPK
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (tengah) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi.

Wacana pelarangan itu kembali mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil dua kali tersandung kasus korupsi. 

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

Sementara, KPU siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019. 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya