Liputan6.com, Jakarta -L Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang industri mobil listrik. Jokowi ingin harga mobil listrik yang dijual di Indonesia dapat terjangkau oleh masyarakat.
Jokowi mengaku senang apabila kendaraan berbasis listrik itu dapat dijual secara besar-besadan di Indonesia. Namun, dia juga tak ingin produksi tersebut sia-sia jika tidak menarik minat masyarakat.
Baca Juga
"Membuatnya bisa, (tapi) yang beli (mobil listrik) ada? Karena 40 persen harganya (mobil listrik) lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" ucap Jokowi di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Advertisement
"Yang penting bisa dibeli konsumen. Enggak mungkin bikinnya bisa, yang beli enggak ada, untuk apa. Atau belinya murah tapi rusak terus untuk apa?" sambungnya.
Untuk itu, Jokowi meminta agar pemda memberikan insentif kepada para pengguna mobil listrik. Dengan insentif ini, dia berharap dapat menekan harga sehingga mobil listrik dapat berseliweran di kota-kota besar Indonesia.
"Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bebas Ganjil Genap
Khusus, di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akan memberikan insentif terhadap pengguna mobil listrik, berupa pemebebasan di kawasan ganjil-genap.
"(Kawasan) ganjil-genap bebas untuk mobil listrik," kata Anies yang saat itu berada disamping Jokowi.
Jokowi lalu memberi saran agar Pemprov DKI juga dapat memberikan insentif berupa penggratisan parkir gratis dan memberikan subsidi saat membeli mobil listrik.
"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," jelasnya.
Â
Â
Â
Advertisement