Capim KPK dari Polri Kritik Kewajiban LHKPN

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan tidak melaporkan LHKPN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Agu 2019, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 16:21 WIB
Uji Kompetensi Capim KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2019). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri Irjen Dharma Pongrekun angkat bicara mengenai polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diwajibkan ditahap seleksi capim.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan tidak melaporkan LHKPN.

"Salahnya di mana?" kata Dharma di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara ini menyatakan, konsep LHKPN tidak sesuai dengan nilai agama.

"Tidak relevansi dengan filosofi hukum Tuhan. Ini kan yang buat LHKPN awalnya dari mana? KPK kan. Kenapa? Karena konsepnya adalah konsep yang ateis. Rezeki orang kok mau diatur sama undang-undang, ngarang aja," kata Dharma.

Dharma berpandat, laporan kekayaan tidak seharusnya diancam dengan sanksi.

"Laporan harta kekayaan ya tinggal laporin, laporkan, Ya sudah, dijadikan data. Jangan dijadikan sanksi," ujar Dharma.

Sebelumnya diberitakan, persoalan LHKPN menjadi ramai diperbincangkan sejak koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengkritik seleksi Pansel Capim KPK. Pansel menerapkan metode surat perjanjian penyerahan LHKPN jika Capim KPK sudah terpilih, bukan sejak diawal masa seleksi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya