Liputan6.com, Jakarta - Polisi menguak praktik aborsi ilegal di Kampung Siluman, Tambun Selatan, Bekasi. Untuk mengelabuhi polisi, klinik ini berkali-kali mengganti nama, mulai dari apotek hingga klinik.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (12/8/2019), tidak ada aktivitas yang dilakukan Klinik Aditama 2 usai digerebek polisi. Garis polisi pun masih terpasang di pintu masuk klinik.
Baca Juga
Menurut keterangan warga sekitar, tempat tersebut sudah beberapa ganti nama dari apotek maupun menjadi klinik pengobatan umum meski fasilitasnya tidak memadai.
Advertisement
"Tetangga ada yang pernah dirawat di sini tetapi ditaruh di dapur. Tidak ditaruh di ruang perawatan," ujar Boim. Â
Polisi mendapati sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aborsi. Polisi juga mengamankan empat orang, yakni pemilik klinik, bidan, serta dua perempuan. Satu perempuan di antaranya baru saja melakukan aborsi. Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin praktik klinik dan petugas bukanlah orang yang kompeten melakukan tindakan medis. Para tersangka akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Â