Pemprov DKI Ikuti Rekomendasi Kejagung Lelang Ulang Proyek ERP

Anies belum menjelaskan lebih rinci aturan lelang proyek ERP.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Agu 2019, 20:11 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 20:11 WIB
Penerapan ERP
Sejumlah kendaraan melintas dibawah Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/3). ERP yang hingga kini belum digunakan diyakini dapat menekan kemacetan di Ibu Kota pengganti sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

"Yang (lelang) kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di balai kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2018).

Sedangkan untuk aturan lelang proyek ERP, Anies masih enggan menyatakan lebih detail apakah akan menggunakan peraturan lama atau baru.

Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

"Nanti sudah ada pembicaraan itu baru kita lakukan langkah hukumnya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekomendasi Kejaksaan Agung

ERP terhubung dengan satelit canggih
ERP terhubung dengan satelit canggih (Mothership)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pendapat hukum terkait lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak dapat menjelaskan alasan dari hasil pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.

"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).

Dia menyebut hasil pendapat tersebut bersifat tidak wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI.

"Kita sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya