Resmi Diganti, Jokowi Akan Gunakan Mobil Dinas Mercedes Benz

Eddy menjelaskan sesuai anggaran 2019, Kemensetneg juga mengadakan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2019, 16:06 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 16:06 WIB
Jokowi Tinjau Sirkuit Sentul
Mobil RI-1 yang membawa Presiden Jokowi melintasi Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Selasa (6/3). Saat berkeliling, Jokowi beberapa kali berhenti untuk mengecek aspal dan berbagai fasilitas di sirkuit itu. (Liputan6.com/Pool/Kris-Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara resmi mengganti kendaraan dinas VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit yaitu Mercedes Benz S 600 Guard dan PT Astra International.

Tidak hanya itu untuk 101 unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan dinas para menteri kabinet kerja, Presiden setingkat menteri dan pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan wakil presiden.

"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan 2 unit mobil dinas Mercedes Benz sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenangan 101 penyedia mobil menteri," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2019).

Eddy menjelaskan sesuai anggaran 2019, Kemensetneg juga mengadakan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Hal ini diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden. Kemudian, 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, dilakukan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Eddy menjelaskan dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya